Logo Pemerintah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan • Dinas Kesehatan

Penyuluhan Keamanan Pangan Olahan Kota Balikpapan

Layanan pendaftaran sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) resmi bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (P-IRT) guna menjamin higienitas, sanitasi, dan mutu pangan masyarakat Balikpapan.

Alur Pendaftaran & Kelulusan

4 Tahap Mudah Mendapatkan Sertifikat PKP

Proses terstruktur dari pendaftaran profil usaha hingga penerbitan sertifikat digital resmi.

01

Daftar & Lengkapi Data

Isi identitas diri, foto KTP, data produk pangan, dan titik GPS tempat produksi di Balikpapan.

02

Pilih Jadwal PKP

Tentukan gelombang pelatihan yang tersedia dan dapatkan Tiket QR Presensi digital.

03

Hadir & Kerjakan Ujian

Lakukan absensi Hari-H via scan QR dan selesaikan Post-Test dengan nilai minimal > 65.

04

Terbit Sertifikat Digital

Unduh sertifikat PDF resmi ber-tanda tangan digital dan terverifikasi QR Code smartphone.

Pusat Edukasi & Informasi Resmi

Panduan Lengkap Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Mewujudkan industri pangan rumah tangga yang aman, bermutu, higienis, dan berdaya saing tinggi di seluruh wilayah Kota Balikpapan.

Dasar Hukum & Regulasi Pemerintah

Kewajiban Standar Mutu bagi Seluruh Pelaku Usaha Pangan Olahan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018, setiap pelaku usaha pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan sebelum produk diedarkan ke masyarakat luas.

Syarat Mutlak P-IRT

Sertifikat PKP adalah dokumen prasyarat wajib untuk pengajuan nomor izin edar SPP-IRT pada OSS BPOM.

Kepercayaan Pasar & Ritel

Membuka peluang produk masuk ke toko oleh-oleh, swalayan modern, dan pasar ekspor dengan standar sertifikasi resmi.

Dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota BalikpapanDaftar Sekarang
Kriteria Peserta Pelatihan

Syarat Mengikuti Pelatihan PKP di Balikpapan

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP aktif.
  • Memiliki unit usaha produksi makanan/minuman olahan di salah satu dari 6 Kecamatan Kota Balikpapan.
  • Nomor handphone aktif yang terdaftar di WhatsApp untuk konfirmasi kehadiran.
  • Menyiapkan pas foto formal untuk dicetak langsung pada sertifikat kelulusan resmi.
  • Bersedia hadir langsung di lokasi pelatihan pada tanggal dan jam yang dijadwalkan.
Pedoman Standar CPPB-IRT

5 Kunci Keamanan Pangan untuk Industri Rumah Tangga

Prinsip sanitasi global dari WHO dan BPOM yang diajarkan pada kurikulum pelatihan PKP Kota Balikpapan.

01

Jagalah Kebersihan

Personal Hygiene & Sanitasi

Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik sebelum dan sesudah mengolah pangan. Kenakan celemek, penutup kepala, masker, dan jaga kebersihan kuku serta area dapur.

02

Pisahkan Mentah & Matang

Cegah Kontaminasi Silang

Pisahkan selalu daging, unggas, dan ikan mentah dari makanan matang. Gunakan talenan dan pisau berbeda untuk bahan mentah dan pangan siap santap.

03

Masak dengan Benar

Matang Sempurna > 70°C

Masaklah pangan olahan terutama daging, telur, dan olahan hasil laut hingga matang merata. Pemanasan di atas 70°C terbukti efektif mematikan bakteri patogen berbahaya.

04

Simpan pada Suhu Aman

Hindari Danger Zone (5°C - 60°C)

Jangan biarkan makanan matang pada suhu ruang lebih dari 2 jam. Simpan makanan cepat rusak di kulkas (< 5°C) dan pertahankan makanan panas tetap di atas 60°C sebelum disajikan.

05

Gunakan Air & Bahan Baku Aman

Bebas Bahan Kimia Berbahaya

Gunakan air bersih mengalir yang memenuhi syarat air minum. Pilih bahan pangan yang masih segar, periksa tanggal kedaluwarsa, dan jangan pernah menggunakan BTP terlarang.

Identifikasi Titik Kritis (HACCP)

3 Jenis Bahaya Kontaminasi yang Harus Dicegah

Kenali sumber cemaran yang dapat membahayakan kesehatan konsumen produk olahan pangan Anda.

Penyebab Terbanyak Keracunan

Bahaya Biologis (Mikrobiologis)

Kontaminasi oleh mikroorganisme seperti bakteri patogen (Salmonella, Escherichia coli, Staphylococcus aureus), jamur/kapang penghasil mikotoksin, serta virus dan parasit pada bahan makanan yang tidak bersih.

Pencegahan: Masak sempurna, cuci tangan rutin, dan jaga rantai dingin penyimpanan.
Zat Kimia & BTP Terlarang

Bahaya Kimia

Cemaran pestisida, racun alami (sianida singkong liar), logam berat, serta penyalahgunaan Bahan Tambahan Pangan yang DILARANG oleh undang-undang, seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Kuning Metanil.

Pencegahan: Beli bahan dari supplier terpercaya dan patuhi takaran BTP sesuai regulasi BPOM.
Benda Asing Kasat Mata

Bahaya Fisik

Benda-benda fisik berbahaya yang tidak sengaja tercampur dalam kemasan pangan, seperti staples kertas, pecahan kaca, serpihan plastik, krikil/pasir, serangga mati, perhiasan, atau rambut pengolah makanan.

Pencegahan: Gunakan penutup kepala, hindari staples pada kemasan, dan ayak bahan baku.
Tanya Jawab Populer

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Keaslian Terjamin & Anti Pemalsuan

Verifikasi Langsung Lewat Kamera Smartphone

Setiap sertifikat PKP yang diterbitkan dilengkapi QR Code tanda tangan digital pejabat resmi. Saat dipindai dengan kamera HP apa pun tanpa aplikasi tambahan, browser akan langsung membuka halaman verifikasi keabsahan data peserta.

Scan QR Verifikasi
Logo Pemerintah Kota Balikpapan

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan

Jl. Jenderal Sudirman No. 118, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

© 2026 Pemerintah Kota Balikpapan. Hak Cipta Dilindungi.